1. Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter / Rumah Sakit, apabila tidak dapat menunjukkan maka di lampiri SPTJM Kebenaran Kematian Bermaterai (Surat disediakan desa cukup membawa materai 10 ribuan)
2. Surat Keterangan Kematian dari Desa (surat kuning)
3. KTP dan KK Aseli yang meninggal
4. Fc.KTP orang tua jenasah, jika sudah meninggal (salah satu dan atau ke duanya), maka di lampiri SPTJM Kebenaran Data Kematian Orang Tua Bermaterai (Surat disediakan desa cukup membawa materai 10 ribuan)
5. KTP Pasangan (jika salah satu pasangannya suami / istri yang meninggal)
6. Fc.KTP berwarna 2 orang saksi (minimal berumur 21 tahun / sudah menikah)
7. Fc.KK dan KTP Ahli Waris (pasangan dan anak kandung) & (jika pengajuan Akta Kematian yang sudah tidak ada di database)
8. Fc.Buku Nikah / Akta Perkawinan, apabila tidak memiliki di lampiri SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri, jika status perkawinan di KTP el dan KK adalah kawin